FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Mutasi uang di rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji Gumilang sendiri diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun total transaksi di rekening Panji mencapai Rp15 triliun. Itu adalah akumulasi mutasi dari 289 rekening Panji Gumilang.
"Sangat besar (transaksinya, mencapai) belasan triliun. Lebih (dari Rp15 triliun)," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat, (14/7/2023).
Ivan mengatakan, total transaksi Rp15 triliun ini adalah temuan awal, jumlah ini kemungkinan besar bakal bertambah setelah PPATK mengambil langkah-langkah selanjutnya dan melakukan penelusuran lebih dalam.
Nilai transaksi milik Panji Gumilang itu bahkan melebih nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2023 yang hanya Rp7,2 triliun. Tepatnya dua kali lebih dari APBD Bandung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkapkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang berasal dari dana bos hingga Gubernur NII.
"Ada uang uang masuk ke situ (rekening Panji Gumilang) sangat mencurigakan, dan dikeluarkan juga sangat mencurigakan. Dana bos masuk ke rekening itu, ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII masuk uang ke situ," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dan 145 lainnya telah berhasil dibekukan karena terindikasi pencucian uang.