FAJAR.CO.ID -- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan pada Selasa (11/7). Meski telah disahkan, UU Kesehatan tetap berpolemik dan ditolak berbagai kalangan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Beberapa hal yang dikhawatirkan masyarakat dan kelompok profesi kesehatan dari UU Kesehatan yang baru disahkan ini antara lain:
1.Penghilangan Mandatory Spending
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi menyebut penghapusan mandatory spending akan semakin membebani biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat. Alasannya, peningkatan kualitas kesehatan tidak bisa diharapkan kepada program yang dilakukan pemerintah daerah.
Hilangnya mandatory spending juga dinilai akan memengaruhi banyak pelayanan dasar di fasilitas kesehatan daerah.
2.Dokter Asing Leluasa Masuk RI
Praktik dokter asing leluasa masuk ke Indonesia dan bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.
3.Hasil Penelitian untuk Kepentingan Asing
UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.
Sementara itu, dari perubahan UU Kesehatan, ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menguraikan beberapa dampak positif dari UU Kesehatan yang baru disahkan, yakni:
- Obat dan Alkes Berpotensi Lebih Murah
Sektor farmasi dan alkes saat ini secara signifikan masih bergantung pada impor. Sekitar 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor dan 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.