Selama ini, program PPDS atau pendidikan dokter spesialis yang berjalan adalah university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas.
5. Pembiayaan yang Tidak Efisien Menjadi Transparan
Pemerintah sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
6. Tenaga Kesehatan Menjadi Merata
Diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
7. Perizinan Menjadi Cepat, Mudah dan Sederhana
Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga. Proses perizinan langsung melalui pemerintah, tidak lagi melalui organisasi profesi kedokteran atau kesehatan.
8. Tenaga Kesehatan yang Rentan Dikriminalisasi Menjadi Dilindungi Secara Khusus
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
9. Teknologi Kesehatan Menjadi Terdepan
Perlu akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi. Pengesahan UU Kesehatan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.