DPR-KPU Tolak Tunda Pilkada, Bawaslu Disebut Lampaui Kewenangan

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti juga mengkritik cara pandang Bawaslu. Dia menilai Bawaslu berpikir terlalu jauh. ”Jauh banget sampai ke November 2024, yang di depan mata malah tidak teratasi,” katanya.

Padahal, lanjut dia, banyak persoalan di depan mata yang selama ini justru tidak ditangani dengan baik. Di antaranya, baliho yang berserakan tidak beraturan, dugaan kampanye di luar jadwal, bahkan indikasi money politics hingga di tempat ibadah.Berbagai persoalan itu justru diabaikan.

"Spanduk, baliho, iklan di mana-mana tertibin dulu. Ya kan. Yang paling penting itu masjid jadi tempat politik uang tertibkan dulu deh,” ujarnya.

Rahmat Bagja akhirnya menyampaikan klarifikasi. Dia mengatakan, pernyataannya dalam diskusi di kantor kepala staf kepresidenan terkait opsi penundaan pilkada pada Rabu, 12 Juli itu hanya sebatas diskusi.

”Itu pun masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga,” ujarnya.

Yang disampaikan, lanjut dia, adalah potensi kerawanan dan keamanan terkait jadwal yang berimpitan. Namun, secara kelembagaan Bawaslu tidak mengusulkan ditunda.

Pihaknya yakin potensi masalah masih bisa dicarikan solusinya.Atas dasar itu, pihaknya tidak akan mengusulkan ide tersebut ke DPR maupun pemerintah. ”Tidak ada pembahasan di Komisi II (DPR),” jelasnya. (far/c19/ttg/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan