FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang masa pengajuan perbaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat hingga 16 Juli 2023.
"Penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai politik yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 Juni sampai dengan 9 Juli 2023," ujar Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, di Makassar, Sabtu (15/7/2023).
Menurut dia, walaupun masa pengajuan perbaikan dokumen berakhir pada 9 Juli lalu, namun KPU Kota Makassar tetap membuka kesempatan kepada parpol untuk segara melengkapi atau memperbaiki dokumen dengan batas akhir Senin, 17 Juli 2023 pada pukul 16.00 Wita.
"Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini berdasarkan surat KPU RI, nomor 700 dan 701 yang membolehkan hal itu dilakukan," papar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Makassar ini menjelaskan.
Selain itu, perpanjangan waktu yang dikhususkan melengkapi dan memperbaiki dokumen, kata dia, parpol tidak diperbolehkan melalukan penggantian bakal calon atau pengajuan bakal caleg pengganti.
"Bagi partai politik wajib melakukan submit di silon (sistem informasi pencalonan) setelah melakukan perbaikan dokumen," tutur mantan Ketua AJI Makassar ini menekankan.
Sebelumnya, ada 17 parpol yang sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calegnya dengan membawa dokumen fisik serta mengunggah kelengkapan berkasnya hasil perbaikan di aplikasi silon KPU.