FAJAR.CO.ID, MAROS -- Melecehkan anak di bawah umur, tiga orang kakek yang sudah bau tanah bernama Muh Kasim (56), Muh Rizal (66), dan H Husni (77) harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, ketiganya dibekuk atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 170 / VII / 2023 /SPKT / POLRES MAROS / POLDA SULSEL tertanggal 10 Juli 2023.
Tambahnya, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksi jahatnya di kediaman salah seorang pelaku di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (8/7/2023) lalu.
"Jadi awalnya pada Sabtu itu, sekitar pukul 13.00 Wita, Rizal menjemput korban di tempat bermainnya," ujar Slamet kepada fajar.co.id, Sabtu (15/7/2023) petang.
Dikatakan Slamet, antara pelaku dan korban merupakan tetangga sendiri.
"Iya, antara pelaku dan korban merupakan tetangga," ucapnya.
Lanjutnya, pelaku tersebut membawa korban ke rumahnya. Sampai di rumah, korban dibawa ke dalam kamar sehingga pelaku leluasa berbuat terlarang.
"Di dalam kamar, korban mulai dilecehkan oleh para pelaku yang membuat korban merasa kesakitan," tukasnya.
Diungkapkan Slamet, salah seorang pelaku merupakan PNS dan pensiunan PNS, serta seorang wiraswasta.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Slamet, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan terlarang itu kepada korban. (Muhsin/Fajar)