"Bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok, Red) yang notabene menyakiti atau merusak diri sendiri dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur khusus?” kritik Tulus. Dia juga menyebutkan, kewajiban menyediakan smooking room akan memberatkan pengelola tempat-tempat umum.
Kritik juga disampaikan Manik Marganamahendra mewakili Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC). ”Kami menyoroti salah satu rumusan pengaturan yang mencantumkan frasa wajib menyediakan ruang khusus merokok dalam pasal kawasan tanpa rokok,” katanya. Menurut dia, pasal itu merupakan sebuah kemunduran yang fatal. Dia menjelaskan, ketika mewajibkan seluruh fasilitas, termasuk fasilitas publik, menyediakan ruangan untuk merokok, sama saja pemerintah membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan. (Jawapos/Fajar)