’’MPII telah memberikan waktu lima hari terhitung dari surat somasi dibuat,’’ katanya.
Namun sampai batas waktu tersebut Saudara Panji Gumilang tidak mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI. Sampai akhirnya MPII menempuh jalur hukum.
Menurut penilaian MPII, pernyataan Panji Gumilang diduga mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik. Sehingga diduga merupakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 310 Junto Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (jpg/fajar)