Dugaan Pencemaran Nama Baik MUI, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

  • Bagikan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus hukum yang membelit pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi bertambah. Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) secara resmi melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Senin (17/7).

Laporan hukum untuk Panji Gumilang itu dilayangkan Wakil Ketua Umum MPII Nur Khamim dan Wakil Sekjen MPII Chairul Lutfi. Laporan tersebut akhirnya dilayang ke kepolisian, karena somasi yang disampaikan MPII untuk Panji Gumilang tidak direspon. Dalam somasinya, MPII meminta Panji Gumilang untuk meminta maaf ke publik. Atas ucapannya yang memfitnah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

’’Laporan ini dalam rangka tindak lanjut proses hukum, berupa pengaduan dugaan pencemaran nama baik MUI yang dilontarkan oleh saudara Panji Gumilang,’’ kata Khamim.

Di antara yang dia sorot adalah pernyataan Panji Gumilang yang menyebut MUI adalah sarang teroris. Ucapan tersebut dilontarkan Panji Gumilang di sebuah acara yang ditayangkan di YouTube.

Selain itu Khamim mengatakan, pernyataan tersebut juga sempat diulang Panji Gumilang saat diwawancarai internal Pondok Al-Zaytun dan diunggah di akun YouTube mereka. Wawancara internal Al-Zaytun itu ditayangkan pada 25 Juni lalu.

Sebelumnya, MPII telah melayangkan Somasi melalui Surat Nomor: 056/PP-MPII/VII/2023 Perihal Tuntutan Pencabutan Pernyataan Panji Gumilang pada tanggal 10 Juli 2023 lalu. Surat itu ditujukan kepada Panji Gumilang agar mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada MUI melalui media massa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version