FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn. Agus Purwoto dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut merupakan putusan hakim terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
“Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn. Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin.
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sambung Fahzal.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata hakim, Agus Purwoto selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami kekuatan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemenhan RI.