“Para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim menyatakan Agus Purwoto bersama dua terdakwa lainnya, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT DNK periode 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016–2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut koneksitas,” kata Fahzal.
Hal itu berarti, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar masing-masing divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda keduanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.