Kereta Api Tabrakan dengan Truk di Lampung Utara, Begini Penjelasan Divre IV Tanjungkarang

  • Bagikan
Peritiswa kecelakaan kereta api yang bertabrakan dengan truk di Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, Selasa. 18/7/2023). ANTARA/HO-KAI.

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menyebutkan bahwa tidak ada korban jiwa pada kecelakaan antara kereta api (KA) yang bertabrakan dengan truk bermuatan tebu di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (18/7).

"Tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, dihubungi, di Bandarlampung, Selasa malam.

Ia juga mengatakan bahwa atas kejadian tersebut KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan evakuasi terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai tujuan.

"Kami mengevakuasi penumpang dengan bus hingga ke tempat tujuan," ujarnya.

Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).

Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).

"Kemudian, penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang," kata dia.

Pada sisi lain, ia pun mengatakan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” kata dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan