FAJAR.CO.ID -- Di tengah ketidakpastian nasib honorer dan munculnya wacana PPPK Part Time, 1.717 honorer ini dapat bernapas lega. Senyum lebar mengembang di wajah para honorer itu saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara atau ASN.
Tenaga honorer sebanyak 1.717 orang ini resmi menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK penuh waktu. Bukan paruh waktu atau PPPK Part Time. Mereka merupakan tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Aceh.
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Nakes hasil seleksi 2022 itu di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).
"Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Achmad Marzuki di Banda Aceh.
Achmad Marzuki juga berpesan kepada seluruh PPPK nakes untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur serta bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh.
Dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan surat keputusan Pelantikan Jabatan Fungsional ASN PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam penyerahan SK tersebut, Pj Gubernur Aceh didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar dan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menambahkan proses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.