1.717 Honorer Ini Terangkat Jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Langsung Senyum Plong

  • Bagikan
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK 1.717 PPPK Nakes di Banda Aceh, Selasa, 18 Juli 2023. (Foto ANTARA-HO-Biro Adpim Setda Aceh)

PermenPAN-RB itu memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.

"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," demikian M Gade.

Wacana PPPK Part Time Masih Mengambang

Sudah pasti, para honorer yang menjadi bagian dari ribuan PPPK Nakes yang mendapat SK pengangkatan tersebut merasa senang dan lega.

Pasalnya, masih ada jutaan honorer di Indonesia yang nasibnya masih belum jelas.

Terlebih, jika hingga 28 November 2023 mendatang mereka belum beralih status menjadi ASN PPPK.

Pemerintah menggulirkan wacana jutaan honorer itu akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Namun, rencana tersebut juga belum ada kepastian. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dengan demikian, RUU ASN yang di dalamnya bakal mengatur tentang PPPK Part Time, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Bagaimana nasib honorer jika hingga jelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan