Apakah para wakil rakyat di Senayan masih bisa fokus memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer lewat revisi UU ASN, ketika 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024?
Juga, bukankah sebuah UU yang baru disahkan memerlukan penjabaran di tingkat aturan-aturan teknis misal Peraturan Pemerintah?
Wajar jika para honorer yang sudah beralih status menjadi ASN merasa plong.
Sebaliknya, yang belum menjadi ASN masih terus deg-degan, cemas memikirkan nasibnya. (sam/antara/jpnn)