Sampai kini, kata dia, belum diketahui apa motif WNA asal negeri Kanguru tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan.
Atas perbuatannya tersebut, Jason dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta Utara. (antara/fajar)