MUI Dukung Penuh Aturan MA Larang Pernikahan Beda Agama, Wajib Ditaati Semua Pihak

  • Bagikan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Ia menilai aturan itu sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," kata Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu (19/7).

Niam menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara rinci menjelaskan bahwa perkawinan itu sah, jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan, dan egara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan," ucap Niam.

Ia menuturkan, pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan.

"Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar profesor bidang fikih ini.

Namun, kata Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. Namun, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan