Ia mengungkapkan, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Karena itu, Islam telah mengatur perkawinan beda agama itu terlarang.
"Jadi tidak ada celah untuk praktek perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadkan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum", tegasnya.
MA sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SEMA tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.
Aturan itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. SEMA Nomor 2/2023 ini memuat dua poin.
"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," sebagaimana bunyi SEMA 2/2023, dikutip Rabu (19/7).
Dalam poin pertama, SEMA itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah yang ditentukan dalam hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sementara itu pada poin kedua disebutkan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. (JPC)