FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang maling bernama Andri (47), terpaksa harus diberikan timah panas usai melakukan pencurian di salah satu indekos di Kecamatan Tamalanrea.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, Andri melakukan aksi jahatnya di indekos tersebut sekitar pukul 04.00 Wita saat penghuninya tidur lelap.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan, pria paruh baya itu ditangkap di Kecamatan Pattallassang, pada Selasa (18/7/2023) malam.
Lando menyebut, Andri ditangkap pihaknya atas dasar LP / B / 300 / VII / 2023 / Sek. T. Rea/ Restabes Makassar/ Polda Sulsel Tanggal 11 Juli 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Diceritakan Lando, saat dalam pengembangan, Andri mencoba melarikan diri dengan cara mendorong anggota dan membenturkan kepalanya sehingga terjatuh.
"Andri kemudian diberikan imbauan dengan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun tidak diindahkan, sehingga anggota opsnal Polsek Tamalanrea mengambil tindakan tegas dengan melepas tembakan dengan sasaran kaki," ujar Lando kepada fajar.co.id, Rabu (19/7/2023).
Tambah Lando, Andri beraksi saat korban dan temannya masih tidur di dalam kamar indekos miliknya. Namun, pada saat itu pintu kamar korban tidak dikunci.
"Karena tidak dikunci, maka pelaku masuk dan mengambil barang korban berupa empat buah Handphone dan satu buah dompet coklat," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Lando, korban mengalami kerugian yang cukup besar atas peristiwa itu. Total kerugiannya, kurang lebih Rp34.300.000.