Di hadapan Polisi, tutur Lando, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di indekos yang terletak di Kecamatan Tamalanrea tersebut.
"Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian pada 2016, 2019, dan 2021 lalu dan telah menjalani hukuman penjara alias resedivis," kuncinya. (Muhsin/Fajar)