Toilet Umum Disulap Tempat Berbuat Terlarang, Seorang Anak Dijadikan PSK

  • Bagikan
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anak di bawah umur di Aceh Utara jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus eksploitasi anak ini terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023 terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian.

"Dalam kasus ini petugas menangkap lima orang tersangka dan salah satunya merupakan anak di bawah umur sebagai penyedia tempat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra di Lhoksukon, Rabu.

Kelima tersangka tersebut, yakni RL (32) sebagai muncikari, IK (17) penyediaan tempat, serta AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban.

Agus menjelaskan tersangka RL sebagai muncikari telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan kepada para tersangka, kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat. “Dari hasil penyelidikan dapat diketahui bahwa setiap berhubungan badan, korban diberikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Kemudian korban memberikan uang kepada penyedia tempat Rp 50 ribu,” katanya.

Agus menyebutkan tempat lokasi yang disewakan untuk tempat pelaku dan korban melakukan hubungan badan berada di toilet umum yang dijadikan kamar di area Terminal Lhoksukon. "Dari keterangan korban diketahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang menggunakan jasa korban yang saat ini tidak lagi menetap di Lhoksukon dan masih dilakukan pengejaran," katanya.

Menurut Agus, kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang korban eksploitasi. Kemudian, tim langsung memberitahukan ibu kandung korban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan