"Untuk ancaman pelaku dekenakan pidana sesuai dengan pasal 170 ancaman diatas 5 tahun," beber Munawir.
Sementara, akibat pukulan tangan yang dilayangkan oleh para pelaku berulang kali, korban mengalami luka yang cukup parah.
"Untuk korban mengalami luka memar dibagian wajah dan saat ini belum stabil akibat luka memar itu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria di kota Makassar menjadi korban penganiayaan di sebuah warung Coto, pada Rabu (19/7/2023) malam.
Dari informasi yang diterima fajar.co.id, korban tersebut bernama Nurannas (30).
Dia saat itu baru saja makan Coto di sebuah warung Coto di Jalan Abdesir, Kecamatan Panakukang, sekira pukul 19.00 wita.
Aksi penganiayaan yang dilakukan dua orang pria tersebut terekam kamera CCTV milik warung Coto dan viral di sosial media.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Nurannas mengenakan switer berwarna abu-abu. Dia saat itu sementara duduk sambil merokok usai menyantap coto.
Saat menengok ke kiri, terlihat pria dengan pakaian berwarna hitam juga duduk di sampingnya.
Secara spontan pria itu menaikkan tangannya dan mengacungkan jari tengah kepada Nurannas.
Merasa tersinggung, Nurannas langsung berdiri dan menghampiri pria tersebut untuk mempertanyakan maksud mengacungkan jari tengah.
Namun, pria itu langsung berdiri dan memukul korban pada bagian kepala hingga terlempar ke kursi. (Muhsin/Fajar)