Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi," katanya. (ant/jpnn/fajar)