FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dian Lakshmi Pratiwi mengecam pernikahan sepasang anjing yang dilakukan di Jakarta Utara dengan nama ' The Royal The Royal Wedding Jojo dan Luna'.
Dian menyebut tradisi pernikahan terkhusus di daerah DiY dan tradisi Jawa secara umum telah dilindungi dan memiliki payung hukum dalam UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Pihak Disbud DIY pun menyebut akan melakukan tindakan tegas ketika terdapat penyimpangan yang bisa menyebabkan degradasi dan distorsi nilai dan marwah upacara pernikahan dengan adat Jawa tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut," kata Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari Instagram @dinaskebudayaandiy pada Kamis (20/7/2023).
Disbud DiY berharap agar kejadian setupa tidak terulang dan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menghargai warisan dan tradisi para leluhur.
Disisi lain, pihak penyelenggara pesta mewah untuk anjingnya itu telah memohon maaf melalui surat terbuka dan di depan awak media.
Ratnasari atau Nena Ghoib hadir dalam konferensi pers dan memohon maaf atas tindakannya yang menuai kontrobersi di masyarakat.