Kasus Pasir Laut Takalar, 2 Direktur Kembali Kenakan Rompi Pink

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel kembali menambah daftar tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga pasir laut Kabupaten pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut, pada Kamis (20/7/2023), penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.

Keduanya saat digiring ke mobil tahanan telah mengenakan rompi pink.

Dikatakan Soetarmi, masing-masing tersangka berinisial SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020 dan AN selaku Direktur Utama PT BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020.

"SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Soetarmi, Kamis (20/7/2023) malam.

Selanjutnya, kata Soetarmi, kedua tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023.

"Kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka karena turut serta dengan Terdakwa GM, JH, dan HB (tersangka sebelumnya)," ungkap Soetarmi.

Sebelumnya, pada kasus yang sama Juharman, Hasbullah, dan Gazali Mahfud terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa Gazali Mahmud sebelumnya, tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Juharman pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Hasbullah pada PT BANTENG LAUT INDONESIA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan