Rekomendasikan Pemindahan Depo Pertamina Makassar, Polinet Serahkan Policy Brief ke Kementerian ESDM, BUMN hingga Dirut Pertamina

  • Bagikan
Penyerahan naskah policy brief oleh Polinet

Berdasarkan hasil analisis perspektif publik terkait dampak lingkungan Depo Pertamina Makassar, Menunjukkan 69,23% menyatakan bahwa keberadaan depo Pertamina mencemari udara, sementara hanya 30,77% yang menganggap tidak mencemari udara.

“Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas stakeholder menggap adanya pencemaran udara. Belum lagi jika ditinjau dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Rizal.

Ditegaskan, pemenuhan HAM yang dilakukan Pertamina, harus menjamin pemenuhan hak-hak mendasar dan tidak mengganggu hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, terdapat 2 opsi alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pertamina dan Kementerian BUMN.

Pertama, pemindahan depo Pertamina Makassar penting dilakukan dengan menghadirkan tempat dan teknologi baru yang menjamin pengelolaan yang berkualitas serta memenuhi standar risiko perusahaan internasional.

Pemindahan ini dapat menggunakan dua opsi, yakni pembangunan sepenuhnya oleh pihak pertamina, dapat pula menggunakan model kerjasama dengan pihak swasta dengan model public private partnership.

Kedua relokasi masyarakat sekitar depo Pertamina khususnya yang berjarak dibawah standar minimum yakni 60 meter sesuai standar API dan maksimum 122 meter sesuai standar NFPA.

“Namun, direkomendasikan untuk menggunakan standar maksimum agar menghindari risiko besar bagi masyarakat,” tandasnya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan