Digugat Rp5 Triliun Oleh Panji Gumilang, Mahfud MD Cuma Balas Pakai Kode Tangan

  • Bagikan
Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali mengajukan gugatan. Setelah menggugat Waketum MUI, terbaru, pimpinan Al Zaytun itu menggugat Mahfud MD.

Bedanya, Panji Gumilang gugat Mahfud MD dengan nilai jauh lebih besar 5 kali lipat.Jika Panji Gumilang gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp1 triliun, Mahfud MD digugat Rp5 triliun.

Gugatan terhadap Menko Polhukam itu dilayangkan Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst di PN Jakarta Pusat.

Panji melayangkan gugatan terhadap Mahfud MD ke PN Jakpus tertanggal 17 Juli 2023.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan bahwa Mahfud MD telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pernyataan-pernyataannya.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya yang telah melanggar hukum.

Dalam petitium poin ketiga, Panji Gumilang juga meminta ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar Rp5 triliun.

Panji Gumilang gugat Mahfud MD ini juga sudah dibenarkan Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Gugatan ini dijadwalkan akan memasuki sidang perdana pada 31 Juli 2023 mendatang.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah melayangkan guguatan terhadap Waketum MUI Anwar Abbas. Gugatan itu juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Repon Mahfud MD

Sementara, dikonfirmasi terkait gugatan Panji Gumilang terhadap dirinya, Mahfud MD enggan berkomentar banyak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan