PT Jakpro Disoroti Dugaan Kongkalikong, Loyalis Ganjar Sentil Proyek JIS dan Formula E

  • Bagikan
Jakarta tuan rumah Formula E di seri balapan kesembilan musim 2021-2022. (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menjadi sorotan usai dugaan pelanggaran kongkalikong dalam revitalisasi tender Taman Ismail Marzuki (TIM) mencuat. Hal ini menarik perhatian banyak pihak, terutama setelah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan putusan terkait kasus tersebut.

Menurut hasil putusan KPPU, terlapor I tidak dijatuhi hukuman denda, sementara terlapor II didenda sebesar Rp 16,8 Miliar, dan terlapor III didenda sebesar Rp 11,2 Miliar. Keputusan ini tentu menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Tidak hanya itu, pegiat media sosial, Rudi Valinka, juga turut memberikan sorotan tajamnya terhadap Jakpro.

Dia menyentil perusahaan tersebut dengan menyebut Jakpro memiliki sejumlah tanggung jawab seperti Formula E, JIS, penjualan ruko-ruko, dan kini, kasus Taman Ismail Marzuki (TIM).

“Jakpro ini punya banyak hutang kasus mulai dari Formula E, stadion JIS, penjualan ruko-ruko, dan TIM,” kata Rudi Valinka, dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (21/7/2023).

Dia mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan forensik audit ke menajemen Jakpro.

“Pak Heru Budi seharusnya lakukan forensik audit ke management Jakpro. Berapa besar kebocoran uang disana yang nilainya fantastis, ngeri-ngeri sedap,” tandas Loyalis Bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo ini.

Selain PT Jakpro sebagai terlapor I, ada juga juga Pembangunan Perumahan Tbk sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terlapor III.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan