FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Novie Riyanto untuk menghadiri panggilan tim penyidik.
Hal itu disampaikan, setelah Novie Riyanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (20/7) kemarin.
Hal itu sama seperti atasannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Seharusnya, Budi Karya juga menjalani pemeriksaan, pada Jumat (14/7) lalu.
Sedianya, Riyanto dan Budi Karya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).
Menurut Ali, keterangan Riyanto dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Lembaga antirasuah itu pun akan memanggil ulang Sekjen Kemenhub itu
"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif," tegas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.