Enam Bulan, Kejati Sulsel Sukses Selamatkan Rp1,272 Triliun Uang Negara

  • Bagikan
HARI BHAKTI ADIYAKSA.Kajati Sulsel,Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel,Zet Tadung Allo saat memberikan penjelasan terkait Kinerja kajati selama Setahun yang di rangkaikan dengan Hari Bhakti Adhyaksa di Pintu Utama Jum'at 21 Juli 2023. NURHADI/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dengan jajarannya patut diapresiasi. Enam bulan terakhir dari 1 Januari hingga 20 Juli 2023 mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,272 triliun.

Rinciannya bidang pengawasan Kejati Sulsel menyelamatkan Rp4,735 miliar. Selanjutnya bidang pidana khusus sebasar Rp6,035 miliar, sedangkan untuk bidang Pertada dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejati Sulsel sebesar Rp1,254 triliun dan Kejari se-Sulsel Rp7,936 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada satu perkara yang ditangani oleh Kejati Sulsel yang mendapatkan perhatian yakni, mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Perkara tersebut dimulai penyelidikan tanggal 31 Januari 2023 dan pada 20 Juli telah dilakukan ekspose perkara. Tim penyelidik Kejati Sulsel menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana.

Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti. Dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pengadaan tanah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan