Pelaku Rudapaksa yang Viral di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua pria bernama Andi Rukmana (25) dan Alberto (19) di Kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai aksinya merudapaksa seorang perempuan diketahui.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, antara korban dan pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial kemudian menyetubuhi korban secara paksa.

Ridwan menyebut, kedua pelaku dibekuk atas dasar laporan Nomor:LP/1497/VII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR.

Keduanya ditangkap di Jalan Cendrawasih pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.00 Wita.

Diceritakan Ridwan, salah satu di antara pelaku merupakan pacar korban.

Sebelum kejadian, korban meninggalkan rumahnya sekitar pukul 01.00 wita dan diduga dijemput oleh pacarnya.

"Menurut keterangan korban, dia dijemput oleh pacarnya ke salah satu rumah kost kemudian korban diperkosa," ujar Ridwan, Sabtu (22/7/2023).

Dari informasi yang diterima, korban juga dibawa ke sebuah hotel di Makassar dan dirudapaksa do tempat tersebut.

"Pada pagi harinya, korban diantar oleh pihak security ke rumah korban," ucapnya.

Di depan Polisi, Rukmana mengaku telah membawa korban ke salah satu kos di Jalan Tanjung Alang dan memperkosa korban sebanyak satu kali.

Adapun Alberto, membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Anuang dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan