FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ditangkap polisi karena merudapaksa perempuan tunagrahita, dua pria bernama Andi Rukmana (25) dan Alberto (19) di Makassar terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 6 a dan atau C dan atau pasal 15.
"Jadi tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 a dan atau C dan Atau pasal 15. Ancaman 4 tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," ujar Ridwan saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7/2023).
Diceritakan Ridwan, korban dirudapaksa sebanyak dua kali. Pertama di sebuah indekos, kemudian di salah satu homestay di kecamatan Mamajang.
"Pertama di lakukan di rumah kemudian di homestay, jadi dua tempat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (Medsos) seorang perempuan di Kota Makassar menjadi korban rudapaksa oleh pacar dan temannya.
Berdasarkan informasi, kasus rudapaksa itu terjadi di sebuah indekos dan hotel yang ada di Kota Makassar, pada 20 Juli 2023.
Adapun korban diketahui berinisial LA, warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makasar. Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang berada di rumahnya.
Kemudian datang terduga pelaku bersama temannya untuk menjemput korban menggunakan sepeda motor. Korban dibawa ke indekos yang tidak diketahui oleh korban.
Pada saat korban berada di indekos tersebut, tiba-tiba pelaku langsung melakukan perbuatan terlarang terhadap korban.