FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Senin 24 Juli 2023 menjadi saksi bisu untuk empat personel Polrestabes Makassar yang diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi menyebut, pemecatan terhadap empat personel tersebut dilakukan pada apel pagi Polrestabes Makassar.
Dikatakan Lando, masing-masing yang dipecat tersebut di antaranya, Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, Brigpol Lukman, dan Brigpol Arifuddin Nanu.
"Yang dipecat ada yang meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut turut," ujar Lando kepada fajar.co.id, Senin (24/7/2023) malam.
Dikatakan Lando, terdapat tiga personel yang dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa alasan. Di antaranya, Muh. Said, Nurtanio Nur, dan Lukman.
"(Mereka) Diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri pasal 14 ayat 1 huruf (a). Keputusan Kapolda Sulsel nomor 494/VII/ 2023 tanggal 10 Juli 2023," ucapnya.
Satu lagi, dituturkan Lando, personel atas nama Arifuddin Nanu dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.
"(Arifuddin) Dipecat karena terlibat kasus narkotika, telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," tandasnya.
Ditegaskan Lando, Arifuddin melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Lando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam bertugas.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," imbuhnya.