KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

  • Bagikan
KPK hadirkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi, dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.

Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya tersangka KN kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan