Perempuan Difabel Korban Pemerkosaan, UPTD DP3A Makassar: Pemenuhan Hak Korban yang Utama

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Korban pemerkosaan berinisial LA (19) oleh dua orang pelaku kini didampingi UPT (Unit Pelayanan Teknis) PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

Pelaksana tugas Ketua UPT PPA DP3A Kota Makassar, Muslimin Hasbullah mengatakan, pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas dalam pendampingan.

“Paling utama hak-hak korban,” kata Muslimin kepada fajar.co.id daat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/7/2023).

Hak-hak itu, kata Muslimin mulai dari kesehatan. Meliputi kesehatan psikis dan fisik. Selain itu restitusi atau ganti rugi.

Saat ini, ia mengaku pihaknya masih mendampingi dalam persoalan hukumnya. Dalam waktu dekat, akan menjadwalkan pertemuan korban dengan psikolog.

“Masih pendampingan hukumnya. Dalam satu dua hari ini kita atur jadwalnya dengan psikolog,” jelasnya.

Karena pelakunya dua orang, ia mewanti-wanti korban tertular penyakit. Karenanya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

“Berpotensi kena penyakit,” terangnya.

Soal kondisi korban, ia mengatakan LA tidak baik-baik saja. Terutama psikologinya.

“Tidak baik baik saja. Akan kami update,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di kota Makassar pada Kamis (20/7/2023) diperkosa oleh dua orang. Korban diketahui penyandang disabilitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, korban dibawa pacarnya bernama Andi Rukmana (25) di sebuah indekos di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan