FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyebut pemeriksaan saksi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan periode 2021-2022.
"Kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
"Dalam proses penanganannya ternyata belakang kita ketahui telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Mungkin itu yang hendak kita cari simpul-simpulnya," tambahnya.
Kuntadi juga mengaku telah memberikan 46 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan saksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Kuntadi menyebut 46 pertanyaan yang diberikan telah dijawab dengan baik oleh Airlangga Hartarto. Dia menuturkan pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan sebagai bentuk pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan tahun 2021.
"Pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021," tandasnya.