Kasus Al Zaytun Terkesan Jalan di Tempat, Ini Penjelasan Terbaru Kapolri

  • Bagikan
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan penistaan agama maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al Zaytun belum memunculkan tersangka satu pun. Padahal proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus ini masih berjalan ditangani penyidik. "Yang jelas progres berjalan," kata dia, Senin, 24 Juli.

Meski begitu, terkait penetapan tersangka adalah hal teknis dari kinerja penyidik. Sehingga Sigit pun belum mau membahasnya.

"Masalah penetapan (tersangka) tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan, progres jalan," jelasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU. (jpg/rdi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan