FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan masih terlalu dini untuk menyebut keterlibatan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Kuntadi menyebut masih dalam tahap penyidikan. "Ini masih penyidikan awal," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin malam, (24/72023).
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami soal potensi keterlibatan Airlangga.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Kejagung memeriksa Airlangga lantaran namanya disebut di persidangan.
"Jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, kami pastikan selalu kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila dari fakta tersebut memang harus kami dalami maka kami pasti dalami," kata Kuntadi.
Kuntadi pun meminta waktu untuk penyidik menyelesaikan proses penyidikannya hingga tuntas.
"Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," kata Kuntadi.
Kejagung memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Pemanggilan sejatinya dilakukan pada Selasa pekan lalu, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin pagi. Dengan menggunakan setelan batik coklat dipadu celana hitam, Airlangga tiba sekitar pukul 08.40 WIB.