FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aliansi Masyarakat Tamalanrea rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Makassar, Rabu (26/7/2023).
Diketahui, ada tiga opsi yang disiapkan Panitia PSEL dalam pembangunan PSEL tersebut meliputi Kecamatan Manggala, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.
Untuk Kecamatan Manggala tepatnya di Jalan bintang 5 atau jalan Rahmatullah RW 4 RT 5 kelurahan tamangapa kecamatan Manggala kota makassar. Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan, dengan status hak milik (SHM) kemudian ada juga statusnya adat atau rinci.
Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya yakni Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa RW01, RT01 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Di sana, tercatat ada tiga bidang lahan.
Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL.
Ketua RW 5 Mula Baru, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, H Husain yang hadir dalam RDP itu mengatakan, khusus di wilayahnya ia menolak lokasi PSEL di Tamalanrea.
Menurutnya, pemerintah harus mengedukasi soal PSEL. Apalagi kata dia lahan yang ada di Tamalanrea itu terbilang kecil yaitu sekitar 10 hektar.
“Kita di Mulabaru jelas menolak karena kita tidak tahu maksudnya. Dan masyarakat disana tidak pernah diedukasi tentang PSEL ini,” ucap Husain.