FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jawaban Airlangga Hartarto atas 46 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan akan didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuat kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) terang benderang. Mereka menjamin penanganan kasus tersebut bakal murni berlandasan alat bukti.
”Setelah pemeriksaan (Airlangga), kami melakukan evaluasi dan pendalaman. Dikaitkan dengan keterangan yang lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta kemarin (25/7).
Airlangga, menteri koordinator bidang perekonomian sekaligus ketua umum Partai Golkar, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi selama 12 jam pada Senin (24/7) lalu. Pemeriksaan Airlangga itu berbarengan dengan desakan munaslub di partai yang dia pimpin.
Kuntadi menambahkan, pendalaman juga dilakukan Kejagung untuk mengetahui keputusan-keputusan yang diambil dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Selain itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung perlu mencari tahu pihak mana saja yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut.
Termasuk penyebab peristiwa yang membuat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dijadikan tersangka. ”Apakah ketiga perusahaan turut menimbulkan kerugian negara atau menikmati kerugian negara, kenapa itu bisa terjadi? Itu yang hendak kami dalami,” beber Kuntadi.
Baca Juga: Diperiksa 13 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Irit Bicara
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Airlangga. (jpc)