PBB Adopsi Resolusi Larangan Penodaan Kitab Suci

  • Bagikan
Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Arrmanatha Nasir. ANTARA/HO-PTRI New York/am.

FAJAR.CO.ID -- Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York Duta Besar Arrmanatha C Nasir mengatakan bahwa sidang Majelis Umum PBB secara konsensus telah mengadopsi resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” pada Selasa (25/7).

"Resolusi tersebut diajukan oleh Maroko dan di co-sponsor 47 negara termasuk Indonesia, Malaysia serta Filipina dari ASEAN," kata Arrmanatha dalam pesan yg diterima Antara, Rabu malam.

Arrmanatha menjelaskan bahwa pada intinya resolusi tersebut menguatkan upaya melawan ujaran kebencian dan intoleransi termasuk terhadap kitab suci, simbol-simbol keagamaan dan Islamophobia.

Menurutnya, meski sebelum adopsi ada upaya dari beberapa negara untuk mengajukan amandemen guna menghilangkan referensi bahwa perusakan kitab suci dan simbol keagamaan lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, namun upaya tersebut gagal.

Indonesia sejak awal turut mengawal pembahasan dan penguatan posisi serta kepentingan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam negosiasi teks resolusi tersebut.

"Resolusi ini menjadi semakin penting mengingat semakin maraknya bentuk ujaran kebencian terhadap kaum Muslim, termasuk pembakar Al Quran di depan Kedubes Mesir dan Turki di Denmark serta di Swedia."

Resolusi tersebut muncul di tengah gelombang pembakaran dan penodaan Al Quran berulang di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang mendapat izin polisi, memicu kemarahan dunia internasional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan