FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR — Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji menegaskan pihaknya selalu mengedepankan dialog dengan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten, serta stakeholders terkait.
Dengan tentunya memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merupakan respon PT Vale Indonesia terhadap tuntutan Warga Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang mendesak PT Vale menghentikan eksplorasi dan segera angkat kaki dari Blok Tanamalia.
Bayu Aji mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan konsultasi publik dan persetujuan masyarakat setempat. Juga telah membentuk forum koordinasi antara pihaknya dan pemerintah desa.
“Melalui forum koordinasi ini Perseroan juga telah melakukan sosialisasi rencana eksplorasi dan dukungan sosialisasi penghentian perambahan hutan dalam wilayah kawasan hutan dan PPKH PT Vale,” jelasnya kepada fajar.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/7/2023).
Terkait lahan merica, PT Vale juga menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan.
Bayu Aji menyatakan, wilayah PPKH yang merupakan kawasan hutan, telah digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan penanaman lada.
Namun perseroan bersama pemerintah terus melakukan sosialisasi penghentian perambahan hutan dan melakukan komunikasi kepada penggarap lahan untuk mendapatkan akses di kebun-kebun mereka pada titik kegiatan eksplorasi.
“Perseroan tidak melakukan kegiatan eksplorasi bila tidak mendapatkan akses dari penggarap lahan. Perseroan sangat menyayangkan adanya kegiatan perambahan hutan yang cukup massif yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” jelasnya.