FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat. Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menyebut peserta aksi datang dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Serang, dan Cilegon.
Dalam aksinya tersebut, ada tiga tuntutan yang diusung. Pertama, mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kesehatan, serta maikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
“Aksi ini bersamaan dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh," kata Said Iqbal di sela-sela aksi pada Rabu, (26/7/2023).
Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, Partai Buruh dan KSPI juga mendesak agar upah minimum tahun 2024 naik 15 persen berdasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal mengatakan tahun lalu pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut.
Sedangkan terkait dengan UU Kesehatan, Partai Buruh dan KSPI memandang beleid ini mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan. Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis, tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.