FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar Pera Baharuddin bakal dipanggil dan diperiksa Polda Sulsel pada Jumat (28/7/2023) besok.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Fatri mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus yang menimpa Didit Hariadi selaku korban.
"Terkait dengan kasus akbar atau lebih dikenal Ajudan Pribadi. Kemarin untuk korban sendiri sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Jamaluddin, Kamis (27/7/2023).
Dikatakan Jamaluddin, korban pada laporannya merasa ditipu dengan pembelian jetski, sejumlah mobil, beberapa biaya lainnya.
"Dan versi korban membenarkan bahwa merasa ditipu dengan pembelian jetski, sejumlah mobil dan beberapa biaya operasional pembelian itu. Jadi, total diperkirakan Rp1,6 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut Kata Jamaluddin, terlapor akan dilakukan pemanggilan besok, untuk dilakukan pemeriksaan dugaan penggelapan dan penipuan.
"Untuk saudara Akbar atau Ajudan Pribadi ini sudah kita agendakan untuk pemanggilan hari Jumat. Mudah-mudahan yang bersangkutan juga datang memenuhi panggilan kami biar bisa diklarifikasi," terang perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram ternama Indonesia Ajudan Pribadi kembali menjadi buah bibir di meja-meja perkopian belakangan ini.
Pasalnya, Selebgram sensasional itu kembali dilaporkan ke Polda Sulsel.
Pria yang memilki nama asli Muhammad Akbar itu dilaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah pada 2022.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial DH mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Dia pun melaporkan kasus penipuan tersebut sejak Kamis lalu.
Pengacara korban, Hasnan Hasbi menuturkan kliennya dan Ajudan Pribadi sudah saling kenal sajak Maret 2022 lalu.
Pada saat itu Ajudan Pribadi menawarkan penjualan beberapa kendaraan mewah hingga satu unit jetski kepada korban.
Seusai menawarkan barang tersebut, Ajudan Pribadi lalu meminta pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya Bea Cukai.
Tak sampai disitu, APB atau Ajudan Pribadi meminta uang tambahan dengan dalih pembayaran operasional proses pengiriman ke Kota Kendari.
Korban pun mengirim biaya melalui transfer dari 14 April sampai 26 Desember 2022.
Hasnan Hasbi menyebut, total uang yang dikirim oleh kliennya kepada Ajudan Pribadi sebanyak 1,6 miliar.
"Kami sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulsel," kata Hasnan Hasbi saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Hasnan Hasbi menambahkan kliennya hanya diiming-imingi barang tersebut. "Sampai sekarang barang itu tidak ada," tambahnya. (Muhsin/Fajar)