Om Cabul di Makassar Divonis Bebas Setelah Dituntut 15 Tahun Penjara, Ibu Korban Syok

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Asdar Muhammad, terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah 16 tahun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2023) kemarin.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dengan hakim anggota, Muhammad Asri dan Luluk Winarko. 

Sebelum putusan tersebut diketuk Hakim, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Andi Muhammad Akram dengan tuntutan maksimal yakni 15 tahun penjara.

Andi Akram menyebut, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan densa sebsar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani," ujar Andi Akram, Kamis (27/7/2023). 

Dikatakan Andi Akram, yang menguatkan tuntutan JPU, karena pada saat bersaksi terdakwa tidak mengakui semua perbuatan pencabulannya. 

Tambahnya, terdapat juga hasil visum, laporan pemeriksaan psikologis, dan dokter forensik. 

"Semuanya itu mendukung pembuktian. Jadi saya tuntut 15 tahun. Ada juga restitusi jadi biaya ganti rugi ke korban. Cuma majelis tidak pertimbangkan hingga divonis bebas Kemarin," ucapnya. 

Lanjut Andi Akram, Majelis Hakim dia nilai tidak mempertimbangkan keterangan korban, saksi, dan bukti visum saat memberikan vonis bebas kepada terdakwa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan