Om Cabul di Makassar Divonis Bebas Setelah Dituntut 15 Tahun Penjara, Ibu Korban Syok

  • Bagikan

Alasan majelis hakim memvonis bebas, kata Andi Akram, karena ayah kandung korban yang merupakan saudara dari terdakwa tersebut hadir sebagai saksi meringankan. 

"Karena bapak kandungnya korban hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa. Bapak kandung korban bilang tidak ada persetubuhan sama pencabulan, karena dia tanya anaknya, cuma ibu kandung korban, tantenya, sama neneknya dan tetangganya justru bilang ada persetubuhan. Ada pencabulan dan ada pengancaman," jelasnya. 

Tak terima putusan tersebut, pihak JPU Kejari Makassar pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Kasasi. Secara hukum, saya jaksanya tidak terima, jadi upaya hukum kasasi. Saya sudah ajukan kasasi, tinggal putusan lengkap saya tunggu karena saya mau sesuaikan di memori kasasi untuk mengajukan apa-apa saja pertimbangan untuk majelis," tukasnya. 

"Jadi inilah yang bisa kita lakukan, karena kita sebagai Penuntut Umum mengajukan saja," sambung dia. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini As'ad mengatakan, upaya kasasi tersebut dilakukan karena JPU menilai sudah lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Dia menceritakan, ada bukti visum, bukti psikologi serta ada pendampingan juga dari lembaga perlindungan saksi dan korban. 

"Makanya mungkin hasil dari ini itulah pertimbangan kami, karena ada LPSK, ada Bukti visum dan bukti psikologi. Itulah kami beranggapan bahwa sudah cukup lebih dua bukti," tanda dia. 

Terpisah, ibu kandung korban, Iramaya (33) mengaku syok mendengar putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan putusan lepas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan