Om Cabul di Makassar Divonis Bebas Setelah Dituntut 15 Tahun Penjara, Ibu Korban Syok

  • Bagikan

"Saya (sebagai ibu korban) tidak terima. Bisa-bisanya pelecehan, persetubuhan dibebaskan. Tidak ada yang seperti itu," kata Iramaya.

Olehnya, dia berharap dengan JPU yang melakukan upaya kasasi bisa perkara tersebut. 

"Tidak ada orang tua yang mau anaknya dikasi begitu. Anaknya saja orang dikasi begitu (cabuli). Di bawah umur malah," kuncinya.  

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan Asdar Muhammad terhadap ponakannya sendiri tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu. 

Semenjak ayah dan ibu korban bercerai, korban ikut bersama ayahnya. Saat itu ayah korban menitipkan anaknya untuk disekolahkan ke terdakwa. Korban dicabuli dengan cara dipaksa oleh terdakwa. 

"Cuma baru dilapor tahun 2022. Karena korban diancam untuk tidak disekolahkan. Karena kan korban ini numpang di rumahnya terdakwa. Dia omnya, dan diancam untuk tidak dibiayai sekolahnya," kata Andi Akram. 

"Jadi baru bicara tahun 2022 bersamaan dengan waktu dia dicabuli, dipegang payudaranya sama dipegang alat kelaminnya," sambungnya. 

Karena sudah tak tahan dengan perlakuan terdakwa, korban akhirnya ke rumah tetangga untuk menceritakan kejadian tersebut. 

"Tetangganyami itu yang suruh melapor ke orang tuanya dan akhirnya terungkapmi," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan