Warga Kepri Pertanyakan Komitmen Transparansi Bawaslu Dalam Proses Perekrutan Anggota Bawaslu Provinsi

  • Bagikan
Salah seorang warga Kepulauan Riau, Greos Sumartana Saragih, saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI dipertanyakan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabel, dan integritasnya dalam proses perekrutan anggota Bawaslu Provinsi.

Pasalnya, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, telah diberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatannya pada 31 Maret 2021 lalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat yang bersangkutan menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Kepulauan Riau, Greos Sumartana Saragih, saat menyambangi Kantor Bawaslu RI, di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

"Kami sebagai warga masyarakat telah menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terkait tentang Pengumuman BAWASLU RI No. 12/KP.01.00/K1/07/2023 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada 8 Juli 2023 lalu. Surat tanggapan tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Ketua Bawaslu RI melalui sekretariat Bawaslu RI, dan diterima oleh Bapak Edwin pada tanggal 18 Juli 2023," jelasnya.

Menurut Greos, sehubungan dengan terbitnya Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 42/KP/K1/07/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2023 – 2028 pada 24 Juli 2023 lalu, ia pun bermaksud kembali menyampaikan tanggapan.

Dia menjelaskan, Febriadinata telah terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, berpihak dengan cara mengabaikan fakta dan alat bukti serta tidak profesional dalam menjalankan tugas selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bintan dalam Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021.

"Berdasarkan putusan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salam pada tanggal 31 Maret 2021, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," beber dia.

Dia menegaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 huruf a dan b, tentang wewenang Bawaslu dan pasal 94 ayat 1 huruf d tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,meminta Bawaslu RI mempertimbangkan calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri tersebut agar tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dikonfirmasi FAJAR.CO.ID via WhatsApp terkait permasalahan tersebut, belum merespons pesan. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan