FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Warga Surabaya bernama Mami Elga (25) harus berurusan dengan polisi lantaran menjajakAn tiga mahasiswi kepada laki-laki hidung belang.
Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terungkap seusai petugas mendapati sebuah akun Michat yang sering dijadikan sebagai open BO.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan, para korban ditawarkan kepada tamu dengan tarif Rp2 juta.
"Korban dengan tersangka sudah kenal selama setahun yang lalu. Tersangka merekrut para korban pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi," ujar Ipda Wulan, Jumat (28/7).
Dalam seminggu, lanjut Ipda Wulan, korban melayani dua sampai dengan tiga kali. Setiap kali melakukan tindak kejahatan prostitusi, Mami Elga bisa meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu.
"Saat digerebek di salah satu hotel berlokasi Gubeng, Rabu (5/7) anggota mendapatkan seorang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, didapatkan keterangan bahwa tersangka mengiming-iming korban dengan bayaran sebesar jutaan rupiah.
"Kami juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu handphone Samsung dan satu alat kontrasepsi," kata Ipda Wulan.
Ipda Wulan mengungkapkan Mami Elga dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 30 Juncto, Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu-Sabu Jaringan Sumatera-Jawa