Kejagung Dituding Ingin Selamatkan Menpora Dito di Kasus BTS Kominfo, Pengamat: Cuma Dahsyat di Depan, Setelah Itu Nganu

  • Bagikan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung dituding ingin menyelamatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Bimo Nandito Ariotedjo.

Hal itu terkait dengan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo.

Pasalnya, Kejaksaan Agung menyebut penyidikan sudah selesai dan sedang tahap persidangan.

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto menuding pernyataan Kejagung itu hanya ingin menyelamatkan Menpora Dito.

“Lagu lama Kejagung. Cuma dahsyat di depan, setelah itu nganu…nganu…nganu,” kata Gigin Praginanto dalam unggahannya di Twitter, Jumat, (28/7/2023).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin menyebut pembangunan BTS 4G bisa dilanjutkan karena perkara sudah selesai dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan.

Diketahui, pada 3 Juli lalu, Dito diperiksa terkait dengan tuduhan menerima Rp27 miliar oleh tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G paket 1 sampai 5 Kominfo 2020-2022 Irwan Hermawan.

Namun, sehari setelah pemeriksaan Dito, seseorang disebut mengembalikan uang Rp27 Miliar.

Uang itu dikembalikan ke kantor Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan